
Minahasa – Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa, Drs Riviva Maringka menuturkan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berlaku seumur hidup.
Hal tersebut dikatakan Maringka, saat ditemui CSN, Rabu (05/03), diruang kerjanya.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan, perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006.
“Dalam UU yang baru ini, e-KTP berlaku seumur hidup, meski dalam e-KTP tertera jangka waktu masa berlaku selama lima Tahun, setelahnya, e-KTP tetap masih bisa digunakan,” terang Maringka.
Ditambahkannya, pembuatan e-KTP ulang bagi mereka yang sudah memiliki e-KTP sebelumnya, bisa dilakukan bila ada perubahan pada redaksional e-KTP seperti diantaranya, perubahan status perkawinan, salah penulisan nama atau gelar.
“Bila tidak ada yang perlu diubah sebaiknya disimpan saja dengan baik e-KTP nya karena itu berlaku seumur hidup dalam segala bentuk pengurusan administrasi,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















