Mokosandib : Hukum Tua Diminta Tunda Pergantian Perangkat Desa

MITRA,CSN- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) memerintahkan seluruh hukum tua untuk tidak dulu melakukan pergantian perangkat desa hingga dikeluarkannya peraturan menteri.
 
Seperti yang ditegaskan Kepala BPMPD Mitra Bernhard Mokosandib yang mengatakan, untuk menunda pelaksanaan pergantian perangkat desa. “ Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penjaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Maka mendahului surat edaran yang nantinya akan disampaikan kepada para hukum tua, diminta kepada seluruh hukum tua tidak melakukan pergantian perangkat desa,” tegas Mokosandib, Kamis (21/08).
 
Lanjutnya menjelaskan, kepada hukum tua yang sudah terlanjur melakukan pergantian perangkat desa, untuk secepatnya mengembalikan jabatan tersebut kepada perangkat desa sebelumnya. Hal ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana pada pasal 188 ayat 5 menyebutkan, perangkat desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. “Demikian ditegaskan juga pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 70, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan menteri,” ujar Mokosandib.
 
Dirinya menambahkan, terkait soal edaran yang dikeluarkan pihaknya agar seluruh hukum tua segera melakukan penjaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Dimana edaran tersebut sempat menuai kontroversi dan disalahartikan oleh sejumlah pihak termasuk DPRD Mitra. “Kita tidak serta merta mematok bahwa perangkat desa harus lulusan SMA sederajat sebagaimana diamanatkan UU nomor 6 tahun 2014. Namanya juga penjaringan dan penyaringan. Itu dimaksud agar ketika peraturan menteri keluar, seluruh dokumen sudah siap dan tinggal diterapkan,” jelasnya.

 

Laporan : Alfian Tompunu  (Jay)

Tinggalkan Balasan