Tomohon- Usai Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan, Pemkot Tomohon mulai memaksimalkan pengelolaan retrubusi jasa umum. Sektor ini diperkirakan akan memasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan jika dikelola dengan baik.
Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) Kota Tomohon mulai melakukan rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk untuk menjelaskan teknis pelaksanaanya. Rabu (11/11/2015) dilakukan.Rapat koordinasi retribusi jasa umum pemerintah Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang rapat kantor PPKBMD Kota Tomohon.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) DR Juliana D Karwur MSi saat memimpin rapat menjelaskan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
“Jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan daerah Kota Tomohon didalamnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan atau penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pelayanan tera ulang, pelayanan pendidikan serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” jelas Dolvien.
Dolvien pun menjelaskan teknis penagihan jenis retribusi ini agar bisa secara maksimal menghasilkan PAD.
Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Assisten administrasi umum Ir Harold V Lolowang MSc serta Kadis Tarumansa Drs O D S Mandagi. Hadir yakni perwakilan dari setiap SKPD bersama para lurah se-Kota Tomohon.(maria)




















