Minahasa – Kejasaan Negeri (Kejari) Tondano tetapkan MM alias Margotje, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Sonder sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 dan 2013, mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil penyidikan tim penyidik, hingga kini belum diperiksa atau ditahan pihak Kejari Tondano.
Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (06/11) mengatakan, MM telah menghadap pihak penyidik setelah panggilan kedua, namun belum sempat diperiksa karena alasan sakit.
“MM sudah menghadap saat panggilan kedua, namun belum diperiksa karena sakit dan akan dilanjutkan akhir pecan ini atau bisa juga pekan depan,” terang Tarihoran.
Selain penyalahgunaan dan BOS, MM juga diduga melakukan penggelapan dana Blockrand menuju sekolah standart nasional tahun 2011 dan 2012.
Penyalahgunaan uang negara oleh MM terbongkar saat para guru dan honor di SMPN I Sonder untuk pertama kalinya melaporkan ke DPRD Minahasa medio Juni lalu dan sempat di hearing dewan. Tak puas, para guru ini kemudian melaporkan MM ke Kejari Tondano.
Dari sekitar 10 orang saksi yang diperiksa penyidik, MM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti untuk menjarat dirinya ke meja hijau.
Modus yang dilakukan tersangka MM yakni, dari tahun 2012-2013, ketika menerima dana BOS tiap triwulan sebesar Rp 66 juta, MM hanya menyerahkan kepada bendahara sekolah sebesar Rp 15-20 juta untuk kebutuhan honor guru dan pembelian ATK, selebihnya digelapkan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Sedangkan untuk dana blockrand, dari dua kali pencairan 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 50 dan 30 juta, tidak ada laporan pertanggung jawaban,” terang Tarihoran.
Sementara, indikasi kerugian negara yang disebabkan MM mencapai hingga Rp 400 juta lebih.(fernando lumanauw)




















