Minut – Bupati Drs Sompie SF Singal MBA membuka pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Acara yang digelar di Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitan dan Pengembangan (Bappelitbang) Minahasa Utara, dihadiri Kepala Ombudsman Sulut Hilda Tirayoh SH serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pelayanan publik perlu ditingkatkan dan layanan yang belum maksimal perlu diperbaiki,” kata Bupati Drs Sompie SF Singal MBA. Pertemuan tersebut dihadiri para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Hukumtua dan Lurah.
Bupati mengatakan, setiap layanan publik yang dikerjakan, perlu dilakukan koordinasi dan penyelesaian yang baik serta pelayanan paripurna perlu dicapai demi masyarakat.
Ombudsman sebagai lembaga negara, selalu mendengar, melihat serta memantau hasil kinerja layanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat.
“Marilah kita benahi layanan publik yang belum optimal dan maksimal,” jelas Singal.
Kepala Ombudsman Hilda Tirayoh SH mengatakan, pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Jika pelayanan baik, tentunya masyarakat akan merasakan kemudahan dan kepuasan. Tetapi sebaliknya, jika pelayanan tidak maksimal sudah pasti akan melahirkan akan koreksi dan kritik dari publik.(ecagops)



















