Minahasa – Entah apa yang ada dibenak MS (58), lelaki paru baya warga Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan ini. Bukannya menjadi pelidung bagi anggota keluarganya, opa ‘maniso’ ini malah dengan tegah ‘mempreteli’ kemaluan Bunga (8), yang masih termasuk cucunya sendiri.
Menurut keterangan ibu korban yang tak mau namanya disebut menuturkan, kejadian terjadi Rabu 8 Juni pukul 13.30 Wita lalu dan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya di dalam rumah tersangka yang adalah saudara ipar dari ibunya. Entah setan apa yang yang merasuk pikiran opa ‘maniso’ ini, tiba-tiba dirinya menyuruh semua teman korban pulang sehingga tinggal dirinya bersama korban.
Mendapat angin segar karena tinggal berdua, tersangka lalu memulai aksinya dengan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium bibir, membuka celana serta memasukkan jari tersangka kedalam kemaluan korban. Bersamaan dengan itu, tersangka lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh Bunga memegang serta mengusapnya.
“Mengetahui anak saya mendapat perlakuan cabul dari ipar ibu saya ini, kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa,” ujar ibu korban.
Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edy Kusniadi, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Jumat (10/07), membenarkan kejadian tersebut.
“Bedasarkan LP/1514/VI/2016/Sulut/ResMin. Tertanggal 09 Juni 2016, didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian anggota piket Reskrim langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MS yang diduga keras telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak tersebut, dan berhasil diamankan Kamis malam sekitar pukul 22.00 Saat ini tersangka berada di Mapolres Minahasa untuk proses Sidik,” tukas Kusniadi.(fernando lumanauw)




















