Tomohon—Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tomohon kembali menyorot kinerja Komisi Pemilihan Suara (KPU) Kota Tomohon.
Pasalnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU lewat pendataan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulut dan Walikota, Wakil Walikota Tomohon yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2015 dimana mencapai 71.460 pemilih, ternyata sekitar 500 pemilih didalamnya tidak jelas.
Hal ini terkuak setelah Panwas Kota Tomohon melakukan pendataan kembali melalui Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) akan jumlah wajib pilih secara door to door.
“Data DPS ini saat kami minta ke KPU, tidak dikasih sehingga kami melakukan pendataan sendiri. Memang dalam pendataan kami ada sekitar 500 pemilih yang bermasalah sehingga kami pertanyakan apakah PPDP ini bekerja secara optimal atau tidak,” ungkap Ketua Panwas Kota Tomohon, Rita Kambong SH kepada wartawan baru-baru ini.
Dikatakannya, dari jumlah pemilih bermasalah tersebut, ternyata lebih banyak adalah pemilih ganda, sementara sisanya sudah meninggal namun masih terdata sebagai pemilih dan juga ada pemilih yang tidak lagi tinggal di Kota Tomohon.
“Hal-hal seperti ini perlu kita cermati bersama jangan sampai terjadi kecurangan dalam Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Sampai saat ini, tambah Kambong, PPL dari Panwas Kota masih terus melakukan pendataan. PPL ini setiap 3 hari wajib memasukkan laporan.
“Kami masih terus melakukan pendataan akan jumlah pemilih dan PPL wajib memberikan laporan setiap 3 hari,” tambahnya.
Diketahui, untuk jumlah DPS di Kota Tomohon yaitu 71.460 dengan rincian Kecamatan Tomohon Utara 20.766, Kecamatan Tomohon Timur 7.736, Kecamatan Tomohon Tengah 13.825, Kecamatan Tomohon Selatan 17.342 dan Kecamatan Tomohon Barat 11.791 pemilih sementara.(maria)


























