Tomohon – Meski sudah sering diberitakan media massa soal adanya bukti penemuan pelanggaran kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Tomohon, Panwaslu Kota Tomohon masih juga diam dan tak berbuat apa-apa. Malah Panwaslu Tomohon mengeluarkan pernyataan jika mereka tak menemui pelanggaran Pemilu yang mengarah ke tindakan pidana. Padahal di beberapa kampanye terbuka didapati anak-anak di bawah umur sebagai peserta.
“Dari hasil kajian dan evaluasi Panwaslu, kehadiran anak-anak di lokasi kampanye terjadi secara spontan, bukan dimobilisasi secara nyata oleh partai maupun calon.
Sehingga pelanggaran yang terjadi selama kampanye terbuka pada putaran pertama ini hanya sebatas pelanggaran administrasi saja, tidak ada yang menjurus pada pidana Pemilu,” jelas Jack Budiman, anggota Panwaslu Tomohon Divisi Penindakan.
Karena tidak ada indikasi tindak pidana pemilu pada kampanye tersebut, maka pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan teguran kepada partai, agar tak lagi mengizinkan anak-anak memasuki lokasi kampanye meskipun secara spontan, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Kecuali jika ada mobilisasi secara nyata, misalkan dengan memerintahkan untuk pergi ke lokasi kampanye dan mendengarkan penyampaian visi misi, pasti diproses sebagai tindak pidana pemilu. Tak hanya jika ada anak-anak saja, tapi pegawai negeri sipil, dan aparatur pemerintahan lainnya, termasuk didalamnya pala, lurah, dan camat,” tuturnya.
Ia berharap pada kampanye putaran ke-2 nanti, seluruh peserta pemilu tetap tertib dan mengikuti aturan hingga pencoblosan nanti pada 9 April nanti, agar pemilu dapat berlangsung aman dan sukses. “Tak boleh ada money politic selama tahapan berlangsung, termasuk pada saat pencoblosan. Jika ditemukan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Maria Wolajan)


























