Bitung – Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Kota Bitung Tahun 2017, digelar di ruangan sidang DPRD Bitung, Selasa (15/11/2016).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua DPRD Jerry Lengkong, dihadiri Walikota Bitung Max J. Lomban, FKPD, dan undangan lainnya.
Dalam pembacaan laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Julitje Maringka bahwa dari ke 19 Ranperda yang diusulkan setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama pihak eksekutif terkait, maka disepakati 18 buah Ranperda yang akan menjadi pembahasan pada tahun 2017.
Dalam penjelasan Maringka bahwa 1 Ranperda yaitu : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Bangun Bitung di gabung menjadi satu Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung berupa Aset pada Perusahaan Daerah Bangun Bitung, karena disepakati isi dari kedua Ranperda tersebut sama.
Setelah mendengarkan penyampaian Laporan Bapemperda maka DPRD Kota Bitung mengambil kesimpulan/keputusan menyetujui dan menetapkan hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017 menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017. (advetorial DPRD Bitung)




















