Mitra-Berbagai cara telah ditempuh Pemkab Mitra untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.Dari 60 hari masa penyelesaian TGR yang diberikan BPK dengan total kerugian lebih dari Rp.6 Miliar.
Menurut Kepala Inspektorat Mitra Stanley Pasulatan, lebih dari Rp.2 Miliar yang sudah dikembalikan, sedangkan hasil tindak lanjut melalui Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Mitra, yang telah menandatangani Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SK-TJM) berjumlah lebih dari Rp 1 Miliar. “Sedangkan yang sudah kita limpahkan ke aparat hukum khusus untuk pengelolaan keuangan tahun 2013, itu 500 juta lebih,” ungkap Pasulatan.
“Kita masih punya kesempatan dua minggu lagi untuk melakukan penyelesaian. Namun tetap jika nantinya sudah ada SK-TJM terus menurut BPK RI harus segera diselesaikan melalui aparat hukum itu bisa saja terjadi karena mereka juga punya kewenangan untuk melaporkan kerugian negara ini,” tandas Pasulatan. Langkah ini, menurut pemerhati pemerintahan Mitra Sonny Rundengan, sangat tepat. “Perlu ada efek jerah bagi para pelakunya, jangan sampai ada pebiaran,” ujarnya.














