Pejabat di Tomohon Wajib Masukkan LHKASN

Tomohon – Penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah se- Indonesia termasuk di dalamnya Pemerintah Kota Tomohon.

Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi semua pejabat sampai ke tingkat eselon IV dan V.

Seperti yang terungkap melalui arahan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli MAP kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon pada Senin 2 Februari 2015 di Kantor Walikota.

Hal ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang nantinya berpengaruh bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa seiring dengan komitmen bersama untuk membangun Kota Tomohon yang maju
dan sejahtera.

Selanjutnya Poli mengatakan bahwa melalui LHKASN ini maka para pegawai nantinya akan terbiasa dengan kegiatan melaporkan harta kekayaannya, sehingga setelah menjadi pejabat eselon dua nanti, telah belajar dan
terbiasa melakukan pelaporan kekayaannya sehingga terhindar dari hal-hal yang berpotensi melawan hukum.

Nantinya bila surat edaran tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ini telah di terima, tentu akan langsung diteruskan kepada para pejabat dan seluruh pegawai yang ada. Baik melalui penyampaian secara langsung atau menempelkan di papan informasi masing-masing SKPD untuk di tindak lanjuti.

Selanjutnya untuk ringkasan singkat dalam edaran ini mengutip dari situs internet untuk Surat Edaran ini, antara lain menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN setelah diangkat menjabat dalam jabatan, menugaskan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, Peninjauan kembali wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural bila tidak melakukan kewajibannya serta pemberian sanksi sesuai undang-undang. (maria)

Tinggalkan Balasan

News Feed