Minsel,-Disinyalir sejumlah pejabat dan aparat kepolisian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), gemar menggunakan Plat Nomor Polisi Ganda, dinilai marak di Minsel, sehingga menimbulakan beberapa pertanyaan.
saat diwawancarai wartawan ini, Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian SiK, melalui Kasat Lantas Polres Minsel AKP Steven Simbar SIK, mengatakan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan ganda tersebut, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 05 tahun 2012, dibatasi.
” Yang berhak menggunakan plat nomor polisi seperti ini, sesuai dengan aturan tersebut, yakni Inteligen TNI, Intelijen Polri, Intel Kejaksaan, Penyidik Polisi, Jaksa dan Hakim,” kata Simbar.
Lanjutnya kalau memang kedapatan beberapa pejabat yang ada di Pemerintahan Kabupaten Minsel serta aparat kepolisian menggunakan plat nomor ganda maka kami akan melakukan penindakan, apakah memang ada sesuai dengan aturan atau tidak, dan kalau tidak maka akan di tindak lanjuti secara hukum. Jelasnya.
Laporan: Jufan Dissa




















