Pekan Depan, Aktivitas ASN Pemkab Minahasa ‘Lumpuh’

Minahasa – Terhitung mulai 4-8 Juli 2018, aktivitas pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa ‘lumpuh’. Hal ini dikarenakan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) akan diliburkan selama seminggu dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/07) mengatakan, sesuai edaran surat yang ditandatangani oleh Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi dengan nomor 800/08/XII/163 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016, selanjutnya untuk tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

“Dalam edaran itu, diuraikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Tumundo.

Namun demikian dikatakan Tumundo, bagi unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, akan terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Tidak semua ASN memang betul-betul libur, ada unit kerja yang akan tetap aktif khususnya mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sehing, pimpinan unit kerja yang bersangkutan ini tetap akan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Diharapkannya, agar pada hari Senin, 11 Juli 2016 nanti, seluruh ASN Pemkab wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

“Apabila tidak hadir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Tumundo.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan