
Bitung– Dalam rangka mempelajari regulasi tentang tv kabel, Komisi B DPRD kota Bitung, Selasa, (22/1) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut ketua komisi B DPRD kota Bitung, Ronny Boham S.Sos, kunker ini dilakukan karena DPRD Bitung saat ini sementara membahasa Ranperda tentang penggunaan tv kabel, yang merupakan inisiatif DPRD, karena terinformasi di Sulsel sudah ada Peraturan Gubernur soal tv kabel. “Kami melakukan kunjungan kerja sekaligus studi komparasi, sebelum nantinya ranperda tentang tv kabel ini ditetapkan jadi perda,” ujar Boham.
Sejumlah anggota komisi B yang ikut dalam kegiatan tersebut yakni, Drs Nurdin Duke MSi, Syarifudin Ila dan Sumisan Sundana. Legislator Bitung sendiri dalam kunjungan kali ini diterima oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Maros, diantaranya, H.A Patarai Amir SE, selaku ketua Badan legislasi, Hj Suhartina HB, SE, anggota komisi II, Dra Hasini, anggota kom I, Ir Muharinad Amri Yusuf, angg komisi III dan Abdul Wara selaku kabag keuangan sekretariat DPRD Maros.
Menurut para anggota DPRD Maros, usaha tv kabel di daerah itu memang sudah menjamur. Namun belum dibuatkan Perda, karena masih akan melihat perkembangan lebih lanjut ke depan. “Kami baru ada Pergub, karena untuk pembuatan perda masih dalam kajian,” ujar Ir Muharinad Amri Yusuf, angg komisi III, yang juga dikenal sebagai pengusaha tv kabel terbesar di Kabupaten Maros. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan dialog berbagai hal antara legislatod Maros dan Bitung. Usai dialog, dilakukan pertukaran cendera mata. (Hezky)


























