Manado – Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado, Kamis (24/02) malam kemarin, akhirnya berhasil menangkap pelaku panah wayer terhadap Melisa Pangemanan (22) yang terjadi di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu 23 Februari sekitar pukul 01.00 WITA lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin dalam Konferensi Pers, Jumat (25/02) sore mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor : LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.
“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria. Yaitu, pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK (20), warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP (17), warga Calaca, Wenang, dan RT (20), warga Karombasan Utara,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (24/02) malam di dua lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” jelas Kompol Taufiq Arifin, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.
Motif dari pelaku sendiri menurut Kompol Taufiq Arifin, terutama pelaku VK yakni ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N, yang sering ‘nongkrong’ di sekitar TKP, namun salah sasaran.
“Awalnya pada Rabu (23/02) sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke TKP untuk mencari N. Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit,” terang Arifin.
Ketiga pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti ini sendiri sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, lanjut kata Kompol Taufiq Arifin, masih ada pelaku lain dalam kasus ini dan masih sementara dalam pengejaran Polisi.
“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban pada hari Kamis (24/02) siang, dan saat itu beliau mengatensi jajaran agar kasus ini segera diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer, agar segera lapor ke pihak kepolisian. Dalam kasus ini, masih ada tiga pelaku lagi yang sementara kami cari,” pungkasnya.
Sementara, Melisa sendiri adalah korban terkena pana wayer yang kejadiannya di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang Kota Manado, Rabu (23/02) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dini hari itu korban sedang menunggu teman-temannya untuk pulang usai makan nasi kuning di sekitar TKP. Saat itulah korban tiba-tiba terkena panah wayer di pipi kanannya, yang dilontarkan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya, dan langsung mendapatkan penanganan awal oleh petugas medis.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH MM sendiri sebelumnya telah menjenguk korban yang saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Kota Manado. Bahkan, Kapolda siap membantu seluruh biaya pengobatan dari korban.(fernando lumanauw)




















