Minahasa – Pembangunan MCK Plus di Desa Paso Kecamatan Kakas menuai sorotan dari sejumlah warga setempat karena dinilai tak tepat sasaran.
Selain tak tepat sasaran, warga juga menilai proyek ratusan juta tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Salah seorang warga, Royke Kawonal mengungkapkan, sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, lokasi pembangunan MCK Plus tersebut tidak strategis karena tidak ada akses jalan umum menuju lokasi. Selain itu, bangunan tersebut berdekatan dengan tempat pemandian umum.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar MCK yang baru dibangun itu umumnya telah mememiliki sumur bor. Kan seharusnya MCK Plus itu ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal warga yang membutuhkan. Padahal, ada warga yang ingin menghibahkan tanah untuk dibuatkan lokasi MCK namun tidak diindahkan pemerintah,” ujar Kawonal.
Seorang warga lain, Ferdy Najoan menyebut, proyek MCK Plus ini sarat dengan kepentingan sepihak.
“Kami menilai ini sarat dengan kepentingan orang tertentu, karena lokasi pembangunannya berdekatan dengan rumah mantan PLT Hukum Tua Paso. Selain itu, pembangunan ini tak ada sosialisasi dari pemerintah, sehingga tidak diketahui warga Paso,” ujarnya, sembari berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat meninjau kembali lokasi MCK plus tersebut karena tidak berguna jika tak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa, Ir Jhon Kussoy MT, ketika dikonfirmasi menegaskan, pelaksanaan proyek MCK Plus di Desa Paso yang menelan anggaran Rp 250 juta tersebut sudah sesuai juknis yang ada dan telah disosialisasi sejak awal kepada masyarakat.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan, bahkan ada tim yang turun ke lokasi untuk melakukan survey lapangan dan didapati semua layak. Pembangunan sudah hampir rampung tapi kenapa baru diprotes,” kata Kussoy.
Kussoy menambahkan, pembuatan MCK Plus itu tidak akan mempengaruhi sumber air masyarakat yang ada disekitar bangunan. sehingga, masyarakat tidak perlu kuatir.
“MCK Plus memiliki spesifikasi ramah lingkungan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bila tidak layak, tak mungkin kami akan membangun di situ,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















