Pemdes Kembuan Satu Alokasikan Rp 64.400.000 Atasi Kemiskinan Ekstrim

Minahasa – Pemerintah Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 64.400.000 untuk atasi kemiskinan ekstrim.

Penetapan ini menyusul adanya Surat Edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Deasy Watania MM MSi, tentang mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023, dari Dana Desa (DD).

Hukum Tua Desa Kembuan Satu, Marlon Maikel Nender mengatakan, penetapan KPM BLT yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) ini, mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Repoblik Indonesia.

“Data ini kami verifikasi untuk melihat apakah mereka yang masuk dalam daftar itu benar-benar masih layak dibantu atau tidak,” ujar Nender.

Hasil verifikasi seluruh peserta Musdes yakni Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat terundang, kemudian menetapkan 19 KPM yang benar-benar layak terima BLT.

“Ada angka maksimal yakni 25 persen dari DD yang bisa dialokasikan untuk KPM BLT yang benar-benar dalam kondisi kemiskinan ekstrim. Namun, dari hasil pembahasan berdasarkan data yang ada, hanya 10 persen yang memenuhi syarat, sehingga hanya 19 orang yang ditetapkan sebagai KPM BLT,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan