Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melarang semua pejabatnya dari tingkatan Eselon II, III, Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanggung Jawab Teknik (PPTK) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
Hal tersebut sehubungan dengan Pemeriksaan Tertentu atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2014 pada Pemerintah Kota Tomohon sesuai Surat Tugas No. 305/ST/XIX.MND/11/2014 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Mengawali pemeriksaan yang telah dimulai tanggal 20 November 2014 melalui pertemuan dengan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPPKBMD yang dihadiri Walikota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP bersama jajarannya. Pemeriksaan ini akan berlangsung selama satu bulan.
“Terkecuali tugas yang sangat-sangat
penting dan tidak bisa diwakilkan. Hal ini merupakan bentuk kooperatif yang harus ditunjukkan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang terkait dengan kegiatan ini. Sekaligus untuk memberikan kemudahan dan kelancaran akan
tugas-tugas pemeriksaan yang sementara dilakukan BPK,”kata Walikota melalui Sekda Dr Arnold Poli SH MAP, Minggu (23/11).
Poli melanjutkan semua pejabat harus berada di Tomohon karena sewaktu-waktu atau kapan pun dibutuhkan informasi dan keterangan dari masing-masing SKPD terkait, akan mudah untuk memperolehnya.
Di sisi lain, Poli menjelaskan berbagai terobosan Pemerintah Kota Tomohon yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan infrastruktur
dan pengelolaan keuangan serta asset.
“Salah satu yang telah dilakukan yaitu E-Audit dalam pengelolaan keuangan yang menjadikan Tomohon sebagai Kota Percontohan dan merupakan Kota Kedua di Indonesia sesudah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah mengadakan E-Audit,”lanjut Poli.
Jadi wajarlah Kota Tomohon menjadi daerah tujuan kunjungan kerja dan studi banding.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bagian penting yang dalam upaya
untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang optimal untuk terus mempertahankan opini BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada pengelolaan Keuangan Tahun 2013,” jelasnya lagi.
Oleh sebab itu Poli kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon agar bekerja seoptimal mungkin dan koperatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan. (maria wolajan)


























