Pemkab Minahasa Gelar Sosialisasi UU Tentang Desa

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, menggelar sosialisasi perundang-undangan (UU) tentang Desa.

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi mewakili Bupati Minahasa ini, dilakukan di Hotel Sahid Teling Manado, Kamis (20/11).

Dalam laporan kegiatan, Kepala BPMPD Minahasa, Djefri Sumendap Sajow SH mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta mengenai regulasi terbaru tentang Desa yang dinilai masih tergolong baru dan kebijakan atau program Pemkab Minahasa, agar nantinya dapat diimplementasikan sepenuhnya di masing-masing Desa.

Sementara, Korengkeng dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan semua pejabat yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa beserta para Hukum Tua dan perangkat Desa-nya dapat mengetahui dan memahami semua produk hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Desa ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya bagi penyelenggara kegiatan yang telah menggelar sosialisasi ini, sehingga yang menjadi harapan kita bersama agar aparat Desa di Minahasa mengerti UU tentang Desa,” ujarnya.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh peserta perutusan dari SKPD terkait, para Camat, Kasie PMD Kecamatan, Hukum Tua, BPD dan Sekdes di Kabupaten Minahasa, dengan nara sumber Sekda Minahasa, Kepala BPMPD Minahasa, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen PMD Kemendagri RI, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Ditjen PMD Kemendagri RI dan pakar Hukum di Provinsi Sulut.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan