Tomohon – Bertempat di Aula Megfra di Kelurahan Matani Dua,KecamatanTomohon Tengah, Kamis (11/09) dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Perbendaharaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tomohon tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangandan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Kegiatan ini dibuka oleh Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Dra Truusje Kaunang. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI PerwakilanProvinsi Sulawesi Utara, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Para Kepala SKPD dan Para Pengelola Keuangan SKPD yang ada di Pemkot Tomohon.
Walikota Tomohon dalams ambutannya yang dibacakan oleh Kauanang ,mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, menjabarkan aturan-aturanpokok yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ke dalama sas-asas umum pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan pasal 29 Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentangkeuangannegara. Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD perlu dikawal dengan hukum administrasi negara yang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentangp erbendaharaan negara.
Adapun pemberi materi dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan dari Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI PerwakilanPovinsi Sulawesi Utara.(maria wolajan)




















