Pemkot Tomohon Hentikan Sementara Pengoperasian Indomaret dan Alfamart

Ronni Lumowa
Ronni Lumowa
Tomohon – Disinyalir belum memiliki surat izin, pengoperasian sejumlah mart yakni Indomaret dan Alfamart di Kota Tomohon dihentikan sementara.

Hal ini ditegaskan Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ronni S Lumowa MSi, Senin (14/03/2016).

“Penghentian pembangunan Minimarket Alfamart dan Indomaret  karena ada yang telah beroperasi tetapi tidak memiliki ijin bahkan ada yang sementara membangun tetapi belum punya Ijin Mendirikan Bangunan. Pemberhentian ini juga karena ada keluhan dari pengusaha kecil yang keberadaannya semakin terpuruk dengan hadirnya minimarket ini,” jelas Lumowa.

Ada pun keluhan yang diungkapkan para pengusaha kecil menengah yang keberadaannya semakin terpuruk dengan menjamurnya mini mart yang telah hadir di setiap Kecamatan seperti di Kecamatan Tomohon Utara yang terdiri dari enam mini mart dan Kecamatan Tomohon Selatan tiga mini mart, Kecamatan Tomohon Tengah tiga mini mart, Tomohon Barat satu mini mart dan Tomohon Timur satu mini mart.

“Tentu Pemerintah Kota akan berpihak kepada pengusaha kecil. Meskipun tak tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran mini mart juga membuka lapangan kerja bagi sebagian warga Tomohon. Tetapi sekali lagi semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku, ini harus ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh pengembang mini mart,” tegas Lumowa.

Menurutnya Pemerintah Kota Tomohon terbuka bagi setiap investor yang ingin berusaha dan menanamkan modalnya di Kota Tomohon tetapi harus patuh dan taat pada aturan yang ada dan berlaku baik sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota atau Perwako, Ijin Mendirikan Bangunan dan aturan lainnya yang ada dan berlaku di Kota Tomohon.

“Oleh karena itu komunikasi dan koordinasi sangat penting untuk dilakukan oleh para investor yang ingin berinvestasi,” lanjutnya.

Lumowa menegaskan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi telah diberikan Pemerintah Kota Tomohon, diantaranya dalam proses pengurusan ijin yang melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu serta birokrasi pemerintahan yang berjalan dengan baik dan tidak kaku, jaminan keamanan dan kepastian hukum dan yang lainnya.

“Kepada para investor dan calon investor yang akan menanamkan modalnya agar memperhatikan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahan yang juga harus peka terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya,” tukasnya. (Mar)

 

 

    

Tinggalkan Balasan