
Tomohon – Pasca penerbitan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Bab II mengenai jenis retribusi jasa umum, pasal 2 ayat 2 (a) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, maka Pemkot Tomohon menghimbau warga untuk melunasi retribusi umum bagi para pihak yang berkepentingan.
Untuk pelaksanaan penarikan retribusi sesuai dengan UU No.8 Tahun 2012 tersebut maka terhitung mulai Bulan Agustus 2014 akan dilakukan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan dengan besaran sesuai dengan kriteria yang ada. Dan sebagai pelaksana dan petugas pemungut retribusi untuk tahun 2014 ini adalah Pegawai Dinas Tataruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon yang nantinya akan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal resmi.
Selanjutnya dalam rencana penarikan retribusi ini telah disosialisasikan melalui surat resmi kepada masyarakat melalui
Pemerintah kecamatan dan Kelurahan, begitu juga kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon dan melalui siaran Pers Bagian Administrasi Hubungan Masyarakat & Protokol Kota Tomohon yang disampaikan melalui media massa seperti media cetak dan Media elektronik untuk mendapatkan perhatian dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Humas & Protokol Steven Waworuntu, SSTP melalui Kasubag Humas Djufry Rorong, S.Sos, yang juga mengharapkan seluruh komponen masyarakat agar mengerti dan memahami serta mentaati akan perda retribusi ini yang nantinya juga berimplikasi pada seluruh masyarakat Kota Tomohon.
Adapun besaran tarif dasar retribusi ditetapkan per bulan untuk Rumah Tinggal /Asrama Rp.5000-Rp.25.000, Rumah Kost & Penginapan Rp.25.00-Rp.400.000, Rumah Makan Rp.5000-Rp.250.000, Rumah Sakit Rp.25.000-Rp.350.000, Gudang Rp.100.000-Rp.150.000, Bioskop Rp.50.000-Rp.150.000, Sekolah/Perguruan Tinggi, Rp.100.000-Rp.400.000,
Kantor, Toko/Swalayan Rp.40.000-Rp.200.000, Salon Rp.50.000-75.000, Bengkel Rp.25.000-Rp.100.000, Lapangan, Perusahan, Pertukangan, Pengeringan/pengolahan bahan-bahan dagangan Rp.100.000, pabrik Rp. 100.000-Rp.300.000, Pekarangan Kosong Rp.10.000, Warung/kios Rp. 10.000-Rp.25.000, setiap Pemakai Kios di Terminal Rp.10.000, setiap
Pemakai Pelataran di terminal Rp.10.000. Dan Retribusi perhari untuk Setiap Kendaraan pemakai Pelataran Terminal Rp.500-Rp1.500. (maria wolajan)




















