Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dilaksanakan di Villa Emitta Hotel, Rabu (23/06/2021).
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Assisten Perekonomian Sekda Ir Enos Pontororing MSi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa keuangan daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis,” kata Ennos.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kabid Anggaran Olivia Pondaag SE menjelaskan dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi yang ada maupun dalam tatanan implementasi perlu diikuti dan diselaraskan.
Peserta kegiatan yakni unsur Kepala Perangkat Daerah bersama para pengelola keuangan disetiap Perangkat Daerah.
Narasumber dalam kegiatan ini Kasubdit Dukungan Teknis Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Muhamad Valiandra, bersama Analis Muda Keuangan Pusat dan Daerah Yanuar Adriyana Putra.(mar)




















