Pemprov Bantah Laporan Mami Fiktif ke Polda untuk Hindari KPK

Manado – Asumsi yang menyebut laporan kegiatan mami fiktif oleh Gubernur SH Sarundajang (SHS) ke Polda Sulut adalah trik untuk menghindari masuknya penyidik KPK, dibantah Pemprov Sulut.

Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Drs MM Onibala mengatakan, asumsi bahwa Pemprov menghindar dari masuknya KPK mengusut mami fiktif tidaklah beralasan.

“Ah tidak benar itu. Justru ini langkah maju diambil pak Gubernur. Ini bukti keseriusan Gubernur menindaklanjuti temuan BPK,” bantah Onibala, Kamis (25/09/14) di kantor gubernur Sulut.

Beredar spekulasi bahwa langkah cepat Gubernur SHS melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (pengadaan mami fiktif berdasarkan temuan BPK) di Setdaprov Sulut karena menyadari adanya MoU antara KPK, Kejaksaan dan Polri. Di mana dalam MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa kasus yang telah terlebih dahulu dilidik salah satu lembaga, tidak lagi dilidik lembaga lainnya. Bila kasus ini (mami fiktif) dilidik Polda otomatis KPK tidak lagi masuk.

Seperti diketahui, MOU antara 3 lembaga penegaqk hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dibuat tertanggal 29 Maret 2012 dengan Nomor SPJ-39/01/- 03/2012 untuk KPK, Nomor KEP-049/A/JA/ 03/2012 untuk kejaksaan dan Nomor B/23/III/2012 untuk Kepolisiann.

Ada 4 klausul yang disepakati dalam MoU ini yatu, pertama, alam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK, kedua, penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali, ketiga, pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri, dan terakhir, penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.

Tinggalkan Balasan