Penahanan Dua Leader Net Invest Manado Diduga Inprosedural

Manado – Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, Jack Wullur menegaskan, penahanan kepada dua leader Net Invest masing-masing FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha oleh penyidik Polresta Manado diduga inprosedural. Pasalnya, selain tidak menunjukan surat perintah atau sprint secara jelas, penetapan tersangkanya juga diduga tanpa melakukan gelar perkara.

“Jadi penahanannya secara tiba-tiba dan tanpa melakukan gelar terlebih dahulu. Seharusnya penyidik melakukan gelar dulu baru menetapkan seorang tersangka, tetapi ini kok aneh baru diperiksa sudah ditahan,” terang Wullur kepada Cybersulutnews.co.id, Minggu (30/08/2015), melalui telepon selulernya.

“Anehnya lagi pada saat penggeledahan di kantor Net Invest, penyidik tidak menunjukan secara jelas surat perintah penggeledahannya. Penyidik hanya sekilas menunjukan sprin. Leader Net Invest yang kini ditetapkan sebagai tersangka juga tak sempat membaca secara rinci apa isi sprin yang ditunjukan penyidik kala melakukan penggeledahan,” sambungnya.

Lebih anehnya lagi kata Wullur, dalam surat penahanan bukan tanda tangan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana yang tertera melainkan, tanda tangan Kasat Reskrim, Kompol Erson Sinaga.

“Saya rasa itu adalah sebuah kejanggalan. Kenapa bukan Kapolres yang adalah top leader yang menandatangani surat penahanan. Lebih anehnya lagi, sangkaan yang dijerat kepada tersangka sudah melebar, sudah tidak mengarah lagi ke kasus penggelapan dan penipuan seperti laporan yang dilayangkan Jeane melainkan sudah mengarah ke undang-undang perbankan,” semburnya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana ketika dihubungi Cybersulutnews.co.id melalui telepon selulernya membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua leader Net Invest Manado sebagai tersangka dan kini sedang menjalani tahanan.

“Benar. Dan yang lain masih dikembangkan,” kata kombes Pol Rio Permana sembari menambahkan penahanan terhadap dua pelaku oleh penyidik sudah berdasarkan aturan dan undang-undang yang ada.

“Pemeriksaan awal penyidik mempunyai waktu 1×24 jam dan harus menentukan status seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan dua alat bukti maka seseorang sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka dan penyidik mempunyai kewenangan untuk menahannya. Jadi penahanan itu bukan secara tiba-tiba,” terang Permana.

Seperti diketahui, penggeledahan di Kantor Net Invest yang terletak di bilangan Megasmart Manado itu dilakukan penyidik Polresta Manado berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2007/VIII/2015/Sulut/Resta MDO yang dilayangkan Jeane Pangau (20), Warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget Sabtu (22/08/2015) lalu.

Menindak lanjuti laporan Jeane, penyidik Polresta Manado Jumat (28/08/2015), kemudian menuju lokasi dan langsung melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta uang miliaran rupiah.

Pada Sabtu (29/08/2015), penyidik lalu menetapkan dua leader masing-masing, FR alias Focksy serta SR alias Syalomitha sebagai tersangka. Keduanya pun langsung digelandang ke sel tahanan. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan