Manado – Terdakwa Kelo alias Tenino (17) dan JP alias Jovi (16), warga yang berdomisili di Sindulang, Kamis (30/10), mengajukan pledoi atau pembelaan melalui pengacarannya dan juga dibuat sendiri dan dibacakan didepan Majelis Hakim.
Keduanya dijerat hukuman dengan tuntutan terdakwa Kelo dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Jovi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, karena dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sulut, Bharada Ega Rizkia Putra Ibharim alias Iking pada Agustus lalu.
Di depan Majelis Hakim, Lucky Kalalo SH MH, Franklin Tamara SH MH dan JPU Mariana Matulessy SH, terdakwa Jovi menerangkan kalau dirinya tidak terlibat dalam pemukulan tersebut. Dan meminta kepada Mejelis Hakim untuk mencabut tuntutan tersebut dikarenakan dirinya masih ingin melanjutkan sekolahnya.
Setelah membacakan Pledoi, Mejelis Hakim mengetok palu dan akan melanjutkan sidang pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan putusan.
“Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang,”kata ketua Hakim.
Diketahui perbuatan dari kedua terdakwa dilakukan pada Agustus 2014 lalu, dimana berawal dari korban dan temannya yang barusan gunting rambut di Kelurahan Cereme, menuju Jalan Hasanudin dengan menumpang motor.
Sebelum motor korban keluar dari Jalan Cereme, dia sempat dihadang tiga orang tak dikenalnya yang juga menumpang sepeda motor. Dua dari tiga orang itu, mendekati korban dan berkata ‘kiapa’.
Saat itu korban melihat dari keduanya ada yang hendak mengeluarkan sajam. Bersamaan itu pula datang teman korban, Abid dan langsung menegur keduanya. Mungkin karena takut, keduanya langsung melarikan diri bersama motor tadi dengan seorang rekan mereka ke arah Jalan Hasanudin.
Selanjutnya korban memacu motornya dan berhenti di Jalan Hasanudin, tepatnya di tempat jualan martabak. Korban pun turun dari motornya dan berjalan menuju penjual tersebut.
Di sinilah korban dikeroyok para terdakwa. Saat itu dia merasa ada hantaman benda keras dibagian belakang kepalanya hingga dia jatuh. Dia pun dikeroyok hingga akhirnya hilang kesadaran. Dia nanti sadar di RS Prof Kandouw dengan kondisi dipasangi jarum infus serta oksigen.
Kemudian, saksi Hairul Basri alias Irul melihat terdakwa Tenino memegang batu dan memukul korban hingga terjatuh keaspal jalan. Irul lantas menolong korban dan Oris sang DPO memukul kepala korban hingga Irul pun ketakutan.
Saksi Budi Setiawan alias Budi melihat korban di aspal jalan dan juga melihat ketiga pelaku yang sedang memegang bambu dan batu. Budi sempat dipukuli ketiganya dan Budi pun melakukan perlawanan hingga ketiganya menjauh dar TKP.
Para terdakwa di kenai pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ay)


























