Manado – Kasus percintaan dua sejoli yang melibatkan gadis di bawah umur (13) dengan seorang pria yang menjadi terdakwa MRL alias Magfi (24) akhirnya berujung di pengadilan. Terdakwa disebut-sebut telah melarikan anak dibawa umur sampai telah melakukan layaknya suami istri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) manado, kamis, (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) alexander Sulung menghadirkan saksi korban dan ibunya. Saksi korban menuturkan bahwa hubungannya dengan terdakwa tidak disetujui oleh orangtuanya. Makanya dia (korban) berani meninggalkan rumah.
“Kita telpon dia (terdakwa), mo bakudapa kong mo lari sama-sama. Kita pe cowok sebenarnya nemau, karena tako, nanti kita yang paksa, akhirnya dia mau,”kata korban. Saat itu juga terdakwa dan korban pergi kerumah temannya yang ada di Paniki untuk menginap dikostnya. Ditempat tersebut mereka berdua menjalin asmara dengan berhubungan badan.
“Kita sayang pa dia (terdakwa), apa yang torang beking tanpa paksaan, kalaupun dia mo maso penjara, kita mo tunggu sampae dia keluar,”ujar bunga dengan memberikan senyuman manis ke arah pacarnya yang duduk sebagai terdakwa. Namun berbanding terbalik dengan ibunya yang juga memberikan kesaksian saat itu. Ibunya tidak setuju mereka berhubungan.
“Kasiang pak hakim, kita pe anak masih sekolah,”katanya. Dalam dakwaan, pada Rabu (7/5) lalu, pukul 03.00 wita, korban minggat dari rumahnya bersama pacarnya. Kemudian,keduanya meminjam kamar kos teman Bunga, untuk berlidung. Dalam keadaan hanya berdua di dalam kamar ditambah bisikan setan, membuat kedua bukan mempelai ini, berciuman. Hingga pada puncaknya, libido tak dapat ditahan, Dua insan beda usia itu melakukan persetubuhan. Akibatnya, Terdakwa dijerat dengan pasal perlindungan anak, yakni pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 atau Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan denda maksimal sebanyak Rp300 Juta.(Ay)


























