Manado – Perempuan berparas cantik, Elisabeth Turangan alias Lisa (24), warga Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, dijatuhi vonis penjara selama 9 bulan, akibat terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Tak hanya wanita cantik itu, teman lelakinya, Marfiled Massie (27), warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, juga divonis sama dengan kasus yang sama pula.
Keduanya dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (18/12).
Amar putusan Majelis Hakim masing-masing Jemmy Lantu SH, Alfi Usup SH MH dan Darius Naftali SH MH, menerangkan bahwa para terdakwa tanpa hak telah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) undang-Undang (UU) Narkotika.
Lisa dan Marfied sebelumnya oleh JPU Baso Barahima SH, dituntut hukuman badan selama 18 bulan. Kedua terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH), Hosiana Bawole SH, Lesly Masran SH serta Serly Wowor SH, langsung menyatakan menerima isi putusan tersebut.
Hasil sidang, penangkapan yang dilakukan Polda tersebut dilakukan 3 Juli silam, sekitar pukul 00.30 WITA. 23 Juni, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 juta hasil patungannya dengan terdakwa Marfild dan lelaki Kiki, kepada terdakwa Filbert dengan maksud untuk membeli shabu.
Uang itu kemudian dikirim kepada lelaki bernama Andre yang diketahui berdomisili di Jakarta.
2 Juli 2014, Marfild kemudian menghubungi Lisa dan memberitahukan bahwa narkoba pesanannya sudah dikirim melalui jasa pengiriman JNE di Tanjung Batu, Manado.
Tak lama berselang, keduanya pun menuju ke tempat pengiriman tersebut dan mengambil paket kiriman yang dimasukan ke dalam sepasang sepatu bermerk Fladeo. Shabu tersebut dibagi menjadi dua paket, yang satunya diberikan kepada terdakwa Filbert, satunya lagi diberikan kepada terdakwa Lisa.
Keesokan harinya, tedakwa Lisa menjemput terdakwa Marfild bersama lelaki Kiki dengan maksud untuk mencari tempat untuk mengonsumsi shabu yang disimpannya itu. Lisa kemudian menghubungi lelaki Filber yang sedang menginap di kamar nomor 105 Hotel Lucky Inn yang berada di bilangan Jalan Wolter Mongisidi, Malalayang.
Saat berada di kamar hotel, Lisa kemudian mengeluarkan satu paket shabu yang disimpannya itu serta membuat peralatan shabu berupa bong, yang kemudian secara bergantian mengonsumsinya.
Celakanya, petugas dari Subdit Reserse Narkoba Polda Sulut yang telah mengetahui pesta shabu tersebut, langsung menciduk mereka.(Ai)


























