Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa bersama Pers, mendeklarasikan Pers Sabahat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, bertempat di Warong Kopi Rumah Tua Tondano, Sabtu (24/08).
Deklarasi ini dilakukan di sela-sela kegiatan penyuluhan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada stakeholder Pers, dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Minahasa.

Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa SH mengatakan, semua langkah, tindakan, tahapan ataupun keputusan KPU Minahasa, harus berkepastian hukum.
“KPU Minahasa harus berkepastian hukum. Apa pun yang dilakukan, harus ada dasar hukumnya,” tegas Suawa.
Untuk itu, dirinya berharap, dengan dideklarasikannya “Pers Sahabat JDIH KPU Minahasa” ini, Pers yang adalah salah satu pilar demokrasi, bisa menjadi sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait produk-produk hukum KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Minahasa, terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Kabupaten Minahasa.

“Kiranya, Pers Sahabat JDIH KPU Minahasa ini bisa menjadi corong dalam menginformasikan produk KPU kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk hukum KPU Minahasa, dalam penyelenggaraan Pilkada di Minahasa,” tukasnya.
Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Aprilia Regar STh mengatakan, produk hukum KPU Minahasa itu bisa berupa Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA).
Menurutnya, kedua produk hukum KPU Minahasa ini bisa menjadi objek sengketa dalam penanganan sengketa Pilkada.
“BA dan SK ini menjadi objek sengketa ini yang bisa dipakai oleh peserta Pilkada,” ujarnya, sembari memimpin jalannya deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Minahasa.
Turut hadir juga, Komisioner KPU Minahasa, Rijali Suratinojo, Atif Kurniawan dan Lidya Malonda.(fernando lumanauw)


























