Manado – Kepala Biro Pemerintah dan Humas Pemprov Sulut, DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, masyarakat penghuni perumahan Mahkota Siou di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu masuk dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa.
Penegasan Kumendong tersebut sekaligus menjawab adanya segelintir masyarakat yang mengaku bahwa perumahan tersebut masuk dalam wilayah Kota Manado.
“Itu tidak benar karena sesuai Permendagri No 59 Tahun 2014 tentang batas Manado dan Minahasa, dimana perum tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa. Selanjutnya jarak perum Mahkota Siou dengan kota Manado kurang lebih satu kilometer,” jelas Kumendong yang ikut didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/05/2015).
Kemudian Permendagri No. 53 Tahun 2013 yang mengatur Tentang batas wilayah Minahasa dan Minut bahwa perum mahkota siou masuk wilayah Minahasa yang berhadapan dengan Kabupaten Minut di dalamnya ada perum Residen Malendeng.
Untuk itu ia berharap pemerintah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dapat melakukan sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah kedua daerah agar para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tinggal di wilayah perbatasan kedua wilayah ini dapat memahaminya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Ia menambahkan guna menindaklanjuti petunjuk Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd agar Biro Pemerintahan dan Humas segera turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi, maka Selasa hari ini dipimpin langsung Kumendong dan Sanger didampingi dua orang Kasubag yakni Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dekon dan TP Christian Iroth SSTP langsung turun lapangan.(jemsy)




















