Minut- Menghadapi hari raya Idul Fitri Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menginstruksikan perusahan-perusahan yang ada di Minut untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan Muslim.
“Surat edaran sudah kami kirimkan ke 30-an perusahan di Minut yang mempekerjakan tenaga kerja Muslim. THR ini harus sudah dibayarkan. H-7 sebelum Lebaran,” jelas Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Minut, Jemmy Sigarlaki,ย Rabu (23/7). Ia memastikan sejauh ini belum menerima surat edaran atau petunjuk hari libur maupun cuti bersama nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Humas Hotel Sutanraja, Palit Langkedengย mengakui pihaknya telah memenuhi kewajiban tersebut dua pekan sebelum Lebaran.ย “Manajemen Sutanraja sudah membayar THR sejak minggu yang lalu. Mereka menerima satu bulan gaji yang punya masa kerja satu tahun.Kami tidak pernah terlambat bayar THR bagi karyawan kami” ujar Fritz Palit Langkedeng yang juga mengaku belum menerima petunjuk atau instruksi mengenai hari libur ataupun cuti nasional dari Disnakertrans.
Kadri Masalah, karyawan Sutanraja Hotel mengaku senang menerima THR. “Syukur alhamdulilah THR masuk sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya bersyukur. (nox)



















