Manado – Perumda PD Pasar Kota Manado secara resmi melaporkan Udin Musa ke Polda Sulawesi Utara, karena diduga menyampaikan berita bohong melalui akun media sosial.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Kota Manado, Marina Taroreh, SH, Kamis (24/10/24) pagi mendatangi Polda Sulut.
Kuasa Hukum Perumda PD Pasar Kota Manado melaporkan terkait dugaan pernyataan yang disampaikan di media sosial atas nama Sultan Udin Musa lewat akun tiktok bernama FP.P4T.
Dalam akun konten tersebut menyampaikan atau tertulis “Bubarkan Perumda Pasar Manado, tak berguna dan menyusahkan pedagang,”.
Akibat postingan ini Perumda PD Pasar Kota Manado merasa keberatan akan pernyataan tersebut yang dinilai meresahkan banyak pihak.
Pernyataan yang disampaikan itu isinya dinilai bohong atau hoax dengan menyatakan bahwa tidak ada perda pernyataan modal dan ini sangat merugikan.
Kata Taroreh, terkait pernyataan itu maka Perumda PD Pasar melalui kuasa hukum akan melaporkan dugaan tindak pidana dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Dan pasal 28 ayat 3 ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” tukas Taroreh.
Dijelaskan pula, pasal yang akan dilaporkan terkait dugaan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa yang melakukan kejahatan pencemaran atau penghinaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak benar, padahal ia mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar, diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Pasal ini mengatur tentang tindak pidana fitnah, dimana seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan yang tidak benar dengan kesadaran bahwa tuduhan itu salah. Dan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Secara tegas dikatakan lagi, bahwa jika ada oknum lain yang memberikan segmen ataupun keterangan-keterangan yang tidak benar atau dalam hal ini hoax, kami dari pihak kuasa hukum akan menindaklanjutinya.
“Kami siap akan melaporkan tindakan hukum dan upaya hukum siapa saja yang akan memberikan segmen yang tidak benar terhadap Perumda PD Pasar Kota Manado, kami dari kuasa hukum akan siap memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perumda PD Pasar Kota Manado, Dedy Loho saat mendampingi tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado, membenarkan kedatangan di Polda Sulut untuk melaporkan dugaan perbuatan yang melawan hukum.
Tim kuasa hukum ini juga terdiri dari Jellij F.B Dondokambey, SH, Glorio Immanuel Katoppo, SH, Gerro Lasut, SH, Stelly Andih, SH dan Melissa Suoth, SH.(yanes)
Perumda Pasar Manado Laporkan Udin Musa ke Polda Sulut





















