Minahasa – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak di Kabupaten Minahasa, yang rencananya dilaksanakan tahun 2020 ini, dipastikan batal dan ditunda pelaksanaannya tahun depan.
Hal ini dikatakan langsung Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (22/06).
Menurutnya, alasan penundaan Pilhut Serentak dikatenakan adanya pandemi COVID-19, dimana seluruh anggaran untuk Pilhut telah dialihkan untuk percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Minahasa.
“Selain itu, karena adanya penundaan Pilkada Serentak di Sulut yang pelaksanannya pada akhir tahun ini, maka Pilhut tak mungkin dilaksanakan akhir tahun karena akan berbenturan dengan Pilkada,” terang Mangala.
Dengan demikian, Mangala menegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut Serentak di Minahasa nanti dipastikan akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
“Untuk itu, dengan adanya penundaan ini, seluruh Hukum Tua yang berstatus Pelaksana Tugas atau juga Penjabat, diminta harus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi ROR-RD. Pelayanan prioritas kepada masyarakat ini, nantinya para Kumtua Plt dan Penjabat akan dievaluasi,” tukasnya.
“Dengan adanya penundaan ini juga, masyarakat Minahasa diharap bisa memahami kondisi ini dan diharap bisa tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di masing-masing Desa,” pungkasnya.(fernando lumanauw)


























