Polda Sulut Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras Jaringan Manado

Manado – IP alias Idul (25), warga Kelurahan Singkil, Lingkungan II, Kecamatan Singkil Manado, Sabtu pecan lalu, diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut karena diduga mengedarkan obat keras jenis Alpazolam di Manado.

Ditangan pelaku, petugas Narkoba berhasil mengamankan sepuluh butir Alpazolam. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Diresnarkoba, Kombes Pol Agus Iriawan, Rabtu (25/01/2017) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar obat psikotropika itu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi, petugas dari Subdit I Ditresnarkoba dibawah komando Kompol Taswing kemudian melakukan penyelidikan. “Sabtu (21/01/2017), sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku kemudian diamankan di Kawasan Mega Mall, Kecamatan Wenang,” terang Tompo.

Saat itu pula, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan. “Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami asal-muasal barang ini (Alpazolam-red) diperoleh pelaku,” katanya.

“Pelaku kami kenakan pasal 62, pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta. Ini bukti dan komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, memberantas peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan