Minahasa – Penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Minahasa masih terkendala. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sampah dan kebersihan di Minahasa, yang didalamnya mengatur penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan tersebut.
Asisten II Setdakab Minahasa Wilford Siagian SH mengakui bila Pemkab Minahasa hingga saat ini masih lemah dalam penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan dikarenakan tidak adanya payung hukum.
“Seharusnya ada tindakan preventif terhadap pelaku membuang sampah sembarangan. Membuat efek jera agar para pelaku buang sampah sembarangan ini tak lagi mengulangi perbuatannya. Hanya saja, belum ada Perda tentang penindakan buang sampah sembarangan, apalagi masalahnya kebanyakan para pelaku ini kerap membuang sampah malam hari sehingga menyulitkan diawasi,” tukasnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi mengatakan bahwa pihak Pemerintab Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan segera menindak lanjuti pembuatan Perda tersebut dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
“Sebelumnya sudah pernah diajukan rancangan Perda ke DPRD Minahasa beberapa waktu yang lalu, namun belum sempat dibahas lebih lanjut karena sesuatu dan lain hal. Namun, mengingat pentingnya Perda ini maka Pemkab Minahasa akan menindaklanjuti hal ini agar Minahasa segera miliki Perda soal sampah dan kebersihan,” tukas Korengkeng di sela-sela rapat koordinasi penanganan sampah, Rabu (25/01), bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.
Disinggung soal armada sampah yang ada di Minahasa saat ini, Korengkeng menjelaskan bila hal tersebut menjadi perhatian khusus untuk ditambah.
“Tahun ini kita sudah ada 30 Kontainer dari anggaran tahun sebelumnya. Selanjutnya juga tahun ini akan ketambahan dua unit truck pengangkut sampah CSR dari Bank Sulutgo. Kita akan maksimalkan ketersediaan armada yang memadai ini agar pembuatan Perda sampah nanti sudah ditunjang dengan fasilitas memadai,” tukasnya.(fernando lumanauw)




















