Polres Minahasa Sita 2100 Botol Miras dari Delapan Penjual di Atep Langowan

Minahasa – Saat melakukan Operasi Antik Samrat 2016, Tim Polres Minahasa berhasil merazia sebanyak 2100 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus tanpa ijin di wilayah Kecamatan Langowan, tepatnya di Desa Atep, Selasa (16/02).

Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi lewat Kasat Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru SIK mengatakan, ke 2100 botol miras ini hasil penggerebakan di delapan lokasi berbeda di Desa Atep. Menurut Ruru, ke delapan penjual miras ini sudah menjadi target operasi selama ini.

“Sebanya 16 anggota gabungan dari Reserse Narkoba dan Satuan Intel Polres Minahasa melakukan operasi, dan dari hasil operasi di wilayah Desa Atep kecamatan Langowan, kami berhasil menyita miras yang selama ini sudah menjadi TO,” ungkap Ruru.

Sementara ke delapan penjual ini teridentifikasi masing-masing perempuan SSG alias Sam (50) sebanyak 26 galon, perempuan VW Von (49) sekira 1 galon, RM alias Ro (91), sekira 9,5 galon atau sebanyak 380 botol, JT alias Jo (48) sekira 9 galon atau 350 botol, FT alias Fer (45) 90 liter, AT alias Didi (35) 2 galon atau 80 botol, KP alias Mila (35) sekira 1 galon atau 40 botol dan FT alias Fidel (27) 15 botol Miras.

Adapun tindak lanjut operasi miras ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakhol, dan mengacu Perda nomor 31 tahun 2000 tentang Miras dari laporan masyarakat.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan