Ranperda LKPJ APBD Minahasa TA 2019 Ditetapkan Sebagai Perda

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tahun anggaran 2019, menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat Rapat Paripurna bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa, Kamis (02/07) siang.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MH dan Denny Kalangi, diikuti Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi.

Bupati ROR dalam sambutan mengatakan bahwa, adalah suatu kebanggaan ketika Ranperda LKPJ APBD TA 2019 bisa dibahas dan boleh berjalan sesuai tahapan dan sesuai harapan bersama, dalam koridor aturan yang berlaku.

Menurutnya, ada berbagai masalah dan hal-hal strategis yang terangkat dan secara bersama-sama telah dicermati dan diklarifikasi secara proporsional, demi untuk kepentingan membangunan tanah Minahasa, dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.

“Banyak hal yang secara tegas dan proposional dikaji oleh Legislatif. Pemkab Minahasa memberikan apresiasi kepada segenap Anggota DPRD yang telah mengawal alokasi anggaran penanganan COVID-19 di Minahasa, serta memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tinggi kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gupernur Drs Steven Kandouw, dalam menuntaskan permasalahan Eceng Gondok di Danau Tondano, dimana ini menunjukkan bahwa sinergitas Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa tetap berjalan dengan baik dan harmonis,” tukasnya.

Lanjut kata ROR, segenap jajaran eksekutif di Kabupaten Minahasa, diharapkan kedepan dapat bekerja tetap dengan ketulusan dan kejujuran serta hati nurani yang bersih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Minahasa.

“Saya mengajak Anggota DPRD Minahasa bersama dengan Pemkab Minahasa untuk mengawasi dan mengawal semua program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Minahasa, agar semua berjalan sesuai mekanisme, serta tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat ini sendiri dihadiri Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Frits R Muntu SSos, segenap Anggota DPRD Minahasa, serta segenap jajaran Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan