Manado – Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan buronan kasus pembunuhan di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, yang terjadi 11 Maret 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (19/03) sore di Mapolda Sulut mengatakan, terduga pelaku pria berinisial RP (40) ini, ditangkap di Desa Tambun Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Jumat (18/03) pagi.
Diketahui, pelaku melarikan diri sesaat usai menikam David Maesa (31) di bagian dada kiri atas menggunakan senjata tajam. Saksi di sekitar TKP sempat melihat pelaku memegang senjata tajam sambil mengejar korban.
โDiduga motifnya antara pelaku dan korban saling menyimpan dendam karena keduanya sudah beberapa kali terlibat permasalahan,โ terang Abast.
Korban malam itu ditemukan warga dalam posisi tergeletak di jalan desa setempat. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Kakas dan langsung mendapat tindakan medis, namun korban sudah meninggal dunia.
โPelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,โ pungkasnya.(fernando lumanauw)


























