Manado – Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, dibawah pimpinan Kasat Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK, berhasil mengamankan seorang pengedar beserta 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Tuminting, Manado, Kamis (17/03) petang.
Terkait adanya pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelakunya pria berinisial SB (30), warga Tuminting, ditangkap saat berada disebuah bengkel sepeda motor di wilayah setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/3) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Tuminting.
“Tim segera menuju TKP dan mengamankan pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan. Tim mendapati 1000 butir Trihexyphenidyl warna kuning yang disimpan pelaku di saku celananya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.(fernando lumanauw)




















