
Padahal, awal tahun lalu, lelaki yang biasa disapa Kak Seto itu, sempat mendatangi Kantor Polda Sulut untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Menyingkapi hal itu, Christi Mamahit yang adalah pemerhati anak di Sulut angkat suara.
Ia pun mendesak pihak Polda Sulut agar tidak mendiamkan kasus tersebut dan tetap dilanjutkan hingga berkas P-21.
“Kasus ini jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, harusnya penyidik dapat menuntaskannya. Apalagi sudah bertahun-tahun melakukan pengusutan perkara,” ungkap Mamahit, Minggu (15/02).
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Sulut ini juga menganggap, terselesaikannya kasus itu pada masa Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Sinaga, menjadi tantangan tersendiri bagi jendral bintang satu itu.
“Sudah berapa Kapolda diganti, tapi kasus ini tak kunjung tuntas. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolda yang sekarang,” ujarnya.
Seperti diketahui, kedatangan Kak Seto pada tahun lalu, mempertanyakan sejauh mana pihak Polda menangani perkara tersebut. Pasalnya, nama pelaku sempat disebut korban sebelum ajal menjemputnya.
“Saat ditanya siapa yang melakukan, dia (korban-red) menyebut dua orang nama. Nah ini sebenarnya kita pertanyakan, namun memang secara hukum masih memerlukan alat bukti,” jelas Kak Seto kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/01/2014) lalu kala mengunjungi Kantor Mapolda Sulut.
Lebih lanjut, dirinya membeberkan berkas kasus itu telah dimajukan ke pihak kejaksaan, namun berkas dikembalikan dengan status P-19.
“Kasusnya sudah di kejaksaan tetapi dikembalikan lagi ke Polda. Kita memberikan apresiasi kepada Polda Sulut karena ada langkah yang lebih lanjut meski belum maksimal, karena pengakuan tidak bisa dipaksakan,” paparnya.
Peristiwa pembakaran terhadap DW alias Duvan (10), terjadi pada 2 Januari 2010 di Liwas, Ranomut, Kota Manado. Sudah 5 tahun sejak peristiwa terjadi, namun terduga pelaku tak kunjung diadili.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, saat dikonfirmasi soal kasus ini, belum berani memberi tanggapan.(jenglen manolong)

























