Manado – Lelaki RPE alias Daeng (28) warga kelurahan Molas lingkungan V kecamatan Bunaken, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (29/10), karena diduga telah menyetubuhi gadis dibawa umur (16).
Terdakwa berhasil menjebol keperawanan korban dengan mengumbar kata-kata manis. Hal ini dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Matulesy SH yang membacakan dakwaan didepan Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH MH dan Arkanu SH Mhum dan Panitera, Deitje Wior SH.
Awalnya, korban berkenalan dengan terdakwa melalui facebook pada bulan Maret 2014. Saat itu korban membuat status “ingin cari kakak angkat”. Kemudian terdakwa mengirim komentar “Saya boleh jadi kakak”.
Alhasil korban pun menerima terdakwa sebagai kakaknya.
Setelah itu, terdakwa meminta nomor Hp korban agar bisa berkomunikasi lebih dekat.
Beberapa hari kemudian, terdakwa mengirim SMS dan mengajak korban untuk bertemu di kawasan Bahu Mall tepatnya disamping FreshMart.
Empat hari kemudian terdakwa mengirim SMS kepada korban dan mengajaknya untuk pacaran.
Dengan rayuan dan kata-kata manis seperti, ” Saya ingin menikahi kamu karena saya sayang kamu”, akhirnya korban pun menyerahkan keperawanannya kepada terdakwa.
Terdakwa berhasil meniduri korban dihotel Teratai, dikelurahan Malalayang I lingkungan VI kecamatan Malalayang Manado.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)




















