Setubuhi Pacar Sampai Pendarahan, Warga Pakowa Dituntut 9 Tahun Penjara

Manado – Terdakwa FW alias Laling (21) warga Kelurahan, Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea, akhirnya dituntut 9 tahun penjara, akibat perbuatannya yang menyutubuhi pacarnya sendiri masih dibawa umur (16) yang mengakibatkan pendarahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa, membacakan tuntutan tersebut di depan Majelis Hakim Uli Purnama.

” Atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 81 KUHP, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan hukuman 9 tahun penjara,”katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk lemas. Majelis Hakim pun menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa dilakukan Oktober 2014 lalu. Dimana berawal pada saat itu, terdakwa dan korban yang sudah menjalin hubungan berpacaran mengajak korban pergi ke Hotel Virgo di Kelurahan Winangun Satu. Kemudian terdakwa dan korban masuk ke kamar nomor 107, setelah berada didalam kamar hotel tersebut, terdakwa dan korban langsung tidur diranjang bersama-sama lalu terdakwa membuka baju kaos terdakwa.

Selanjutnya dengan segala rayuan maut dari terdakwa, sehingga korban pun disetubuhi terdakwa. Dengan mengatakan kalau terjadi sesuatu atau korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab.

Usai melancarkan aksi bejatnya terdakwa pun mengantar korban ke rumah saudaranya. Ternyata tak disadari oleh korban, kemaluannya terus mengeluarkan darah. Sehingga korban bersama terdakwa pergi membeli celana di pasar Karombasan. Namun pada saat korban mengganti celananya, kemaluan korban terus mengeluarkan darah.

Karena panik, akhirnya terdakwa mengantar korban pulang, dan terdakwa hanya menurunkan korban di delat jalan menuju rumah korban. Belum sampai di rumah, kemaluan korban terus mengeluarkan darah. Sehingga korban memilih untuk mampir di rumah neneknya.

Saat berada di rumah nenek, korban langsung masuk ke toilet untuk mencoba menghentikan darah, yang keluar dari kemaluannya. Akan tetapi selang beberapa menit kemudian, korban akhirnya pingsan. Merasa curiga akan keberadaan korban yang masuk ke toilet, dan lama tak keluar, maka nenek korban memanggil kedua orang tua korban.

Nah, dari sinilah maka perbuatan terdakwa pun terungkap. Dimana orang tua korban kaget saat mendobrak pintu toilet, dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Kagetnya orang tua korban saat melihat darah yang keluar dari kemaluan korban. Dengan kejadian ini, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian, sehingga terdakwa diadili, dan oleh JPU terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 81 KUHP, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(Ay)

Tinggalkan Balasan