Pm
Manado – Agenda mendengarkan saksi terkait penganiyaan terhadap korban Kepala Lingkungan (Pala), Djefly Rambet alias Djef, oleh tiga terdakwa masing-masing, Hizkia Ekel alias Ekel (19), warga desa Pahalaten jaga I Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa bersama dengan teman-temanya, Crhistian Alfero Paseki Alias Rio dan Bambang Irawan Gaib alias Wawan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (20/10).
Selain ketiganya memberikan kesaksian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christiana olivia Dewi SH juga menghadirkan Yolanda Wantalangi, yang adalah pacar dari terdakwa Wawan yang merupakan anggota Brimob.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh, Arkarnu SH Mhum, saksi membeberkan kejadian saat itu. Dirinya mengaku waktu itu jam 12.00 Wita tanggal 24 Juli 2014 merupakan ulang tahunnya. Dirinya saat itu pergi kekamar Rio yang saat itu memang satu kost untuk diucapkan selamat atas ketambahan umurnya.
Saat itu dikamar sedang pesta minuman keras (miras) yang didalam kamar tersebut berada para terdakwa.
Tak lama kemudian saksi dijemput teman untuk jalan-jalan kesebuah karoeke sampai jam 02.00 wita.
Saat saksi pulang para terdakwa masih juga minum-minum. Dan terdakwa Wawan memanggil saksi untuk ngobrol-ngobrol.
Tak lama kemudian mereka bertengkar, karena menurut saksi mereka berdua sudah putus dan tidak pacaran lagi.
“Saya bertengkar dengan dia (Wawan), namun tidak sampai ribut-ribut. Hanya berbicara saja, dan Wawan juga waktu itu tidak berteriak-teriak,”katanya.
Tapi entah mengapa, Pala yang menurut saksi sudah mabuk, datang mengahampiri mereka dan menanyakan tuan kost dengan nada yang keras.
” Mana ngoni pe tuan kost, so malam masih ribut-ribut,”kutip saksi.
Namun Wawan saat itu yang berpapasan dengan korban, dan mengaku kalau dia adalah anggota Brimob tidak diidahkan oleh Pala, malah memukulnya sebanyak dua kali dan membawa lari dompet terdakwa karena menanyakan KTA.
“Dia (Pala) datang kwa so mabo, kong batanya kasar. Karna torang bilang tuan kost so tidor, dia lia pa Wawan kong tempeleng sebanyak dua kali. Waktu dia ambil Wawan pe dompet kong somo lari, Wawan tangkap di krak baju kong baku pukul dorang dua. Akhirnya Pala lari keluar halaman dan dikejar oleh para terdakwa,”ujarnya.
Namun menurutnya, perkelahian tersebut tidak disebabkan karena dirinya bertengkar dengan Wawan, tapi karena Pala sudah mabuk. Dan juga saksi mengatakan, kalau Wawan memukul kepala dari Pala tersebut dengan helm sebanyak dua kali.
Setelah mendengarkan kesaksian, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan.
Fakta persidangan, korban melakukan ronda untuk mengecek lingkungannya, pada saat melintas didepan asrama Rudi, korban mendengar ada keributan didepan asrama. Mengetahuinya, saat itu juga korban masuk kedalam asrama untuk mengecek dan bertanya kepada mereka yang berada disitu.
Dan saat itu korban memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah seorang Pala. Dan salah satu terdakwa, Wawan mengancam korban dan mengatakan dirinya adalah Brimob. Saksi korban mengambil dompet terdakwa dan berpesan untuk mengambilnya dikantor Lurah pada esok hari.
Tindakan korban tidak diterima oleh terdakwa dan meminta untuk mengembalikan dompet tersebut kepadanya sambil mendorong-dorong korban dan memukulnya dengan menggunakan tangan serta helm. Merasa kesakitan korban langsung melarikan diri.
Namun ketiga terdakwa mengejarnya. Nasib sial dialami korban karena saat berlari dirinya jatuh. Saat itulah para terdakwa memukul korban secara beramai-ramai dan lelaki Rio mengambil pisau lipat dan menikam korban beberapa kali. Karena sudah tidak berdaya korban kemudian berteriak minta tolong, dan korban akhirnya bisa lolos dan ditolong oleh seorang ibu yang kebetulan mengenal korban. Dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Ay)


























