Staf Ahli Bukan Lagi Tempat Pejabat Buangan

Rudij Roring
Rudij Roring

Manado – Jabatan staf ahli Gubernur Sulut yang selama ini dianggap sebelah mata dan tempat pejabat buangan, kini tampaknya tidak lagi. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kelompok Kerja (Pokja) Sekretaris Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di daerah.
Nantinya, keberadaan staf ahli tidak kalah mentereng dengan pejabat eselon II lainnya.
“Iya memang setelah ini fungsi staf ahli akan lebih aktif lagi. Kami akan memberikan telaah kepada gubernur dan menjadi second opinion  untuk gubernur. Kami nanti bisa menulis dan membuat kajian-kajian sesuai bidangnya,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Setdaprov Sulut, Rudij Roring.
Menurut Roring, optimalisasi peran Staf Ahli akan terjadi bila pergub mengenai Pokja Sekretariat Gubernur keluar. Nantinya Staf Ahli akan mengepalai 5 Pokja. Setiap Pokja terdiri dari 5 orang staf lulusan sarjana.
Dalam operasionalnya nanti, lanjut Roring, Staf Ahli akan mendapatkan dana dari Direktorat Pemerintahan Daerah Departemen Dalam Negeri. “Kami akan dibiayai dana dekonsentrasi yang melekat di Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan