Manado – Dua kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan dari penyidik, status KDP alias Decky, suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Tetty Paruntu dalam perkara penggunaan ijazah instan atau palsu, pada perkembangannya kini resmi sebagai tersangka.
Informasi tersebut, dibeber penyidik Polda Sulut kepada wartawan Polda, Selasa (16/12) lalu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap sumber resmi di Mapolda.
Sementara Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy P Sinaga melalui Kabid Humasnya AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi soal penetapan tersangka Decky, tak menepisnya. Untuk penanganan perkara, Damanik mempercayakan pada langkah yang ditempuh penyidik. Sambil menegaskan bahwa kasus ini tetap akan diusut tuntas oleh pihaknya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, dugaan telah terjadi tindak pidana ini, dilaporkan sehubung terbongkarnya berbagai kejanggalan dalam ijazah Strata Satu (S-1) yang digunakan Decky, saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Ijazah yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005, penggunaannya diduga bermasalah.
Hal ini mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Decky tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan.
Parahnya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Decky. Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah tersebut telah digunakan Decky untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut. (jenglen manolong)