Minahasa – Bergantinya Kapolres Minahasa dari AKBP Ronald R Rumondor kepada AKBP Syamsubair SIK beberapa waktu lalu, seperti memberi angin segar terhadap penyelesaian sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Minahasa yang menjadi wilayah hukum Polres Minahasa, yang hingga kini belum tuntas.
Apalagi harapan besar warga ini bertambah karena label penyidik Dirtipidkor Mabes Polri yang disandang Syamsubair, sebelum dirinya menjabat menjadi Kapolres Minahasa, yang seolah menjadi modal menjanjikan untuk penyelesaian sejumlah kasus korupsi ini.
“Ada beberapa kasus korupsi yang sementara ditangani Polres Minahasa yang sudah sering kami lihat di media massa. Namun, dari berberapa kasus itu hingga kini belum tuntas. Harapan kami dengan adanya Kapolres yang baru yang katanya berlatar belakang penyidik tipidkor di Dirtipidkor Mabes Polri, kasus-kasus dugaan korupsi di Minahasa ini bisa segera tuntas,” ujar Sekretaris KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd kepada media ini.
Menurut Pratasik, takutnya bila terlalu lama penanganan akan berimbas pada mubazirnya kasus dan akhirnya tak berproses labih lanjut lagi.
“Jangan sampai penyelidikan yang selama ini dilakukan menjadi mubazir. Apalagi kerugian negara yang ditaksir itu sudah ada dan tinggal ditelusuri saja kemana arahnya uang-uang negara tersebut hilang,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Kapolres Minahasa Syamsubair ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Minggu (12/05) mengatakan, pihaknya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus korupsi di Minahasa, terutama yang saat ini sementara ditangani Polres Minahasa.
“Beberapa hari awal lalu kami memang masih fokus pada urusan internal anggota karena saya masih baru. Untuk kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani Polres Minahasa kami upayakan bisa tuntaskan. Untuk kasus DAK Dikpora tahun 2012 berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Tondano dan tinggal menunggu hasil, sementara untuk kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang sementara ini ditanganai tetap berjalan,” tukas Syamsubair.
Sementara, adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang kini sementara ditangani Polres Minahasa diantaranya yakni dugaan penyimpangan penggunaan DAK di Dikpora Minahasa tahun 2012 senilai Rp 860 juta, penggunaan ijazah palsu pada dana tunjangan sertifikasi guru yang merugikan negara tahun 2014 mencapai Rp 600 juta, dana PNPM 2013-2014 Kecamatan Remboken lebih dari Rp 200 juta dan dana DIPA di Kantor Departemen Agama Tondano tahun 2010 yang juga lebih dari Rp 100 juta.(fernando lumanauw)


























