Tak Dinikahi, Cinta Dua Sejoli Asal Malalayang Harus Berakhir di Pengadilan

Manado – Cinta seorang pria SS alias Ipul (18) dan gadis dibawa umur, sebut saja Melati (14) akhirnya harus kandas dan berakhir dipengadilan. Ipul yang telah meregut keperawanan Melati, dijadikan terdakwa disebabkan tidak mau bertanggungjawab perbuatannya yang telah menghamili gadis dibawa umur tersebut. Sidang yang digelar, Rabu (15/10), gadis tersebut tidak mengelak dan membenarkan bahwa dirinya dengan terdakwa menjalin cinta atau berpacaran.

Didepan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH, Panitera Pengganti Elvi Ishak SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH, gadis yang berdomisili di Kelurahan Batu Kota, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang itu juga mengatakan bahwa persetubuhan tersebut dikarenakan suka sama suka dan terdakwa juga menjanjikan akan menikahinya apabila sampai hamil.

Sesuai dakwaan Kalesaran, perbuatan lelaki pengangguran tersebut dilakukan sekitar September 2013 hingga 2014. TKP-nya di dalam rumah, tepatnya lagi di kamar terdakwa.
Awal kejadian, September 2013, saksi mengajak korban untuk bertemu. Kedua sejoli itu kemudian bertemu di depan lorong rumah korban dan selanjutnya dengan menumpang sepeda motor, terdakwa membawa korban ke rumahnya yang lagi tidak ada penghuni.

Di rumah itu terdakwa menggiring korban ke dalam kamar. Terdakwa langsung mencumbui korban yang dinilainya masih anak-anak. Ketika korban mulai terangsang, terdakwa pun minta korban melayani nafsu birahinya. Karena terdakwa berjanji akan tanggung jawab jika hamil, korban menurutinya. Perbuatan itu dilakukan hingga empat kali.

Terdakwa lantas menggangahi perempuan itu dengan menikmati perawannya. Tak hanya itu, terdakwa juga membuang spermanya ke dalam vagina korban. Ketika dimintai tanggung jawab karena korban hamil bahkan sudah melahirkan, terdakwa terkesan enggan memenuhi janjinya tersebut.

Untuk kasus ini, Kalesaran mengancam terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ay)

Tinggalkan Balasan