Manado – Tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adalah surga bagi masyarakat khususnya yang tinggal di lingkar tambang.
Betapa tidak, dengan adanya tambang ini roda ekonomi dan lapangan pekerjaan di lokasi tambang cukup membantu bagi kehidupan masyarakat. Apalagi di bulan puasa jelang Idul Fitri. Di sinilah tempat masyarakat mengais rejeki guna keperluan bulan Ramadhan sampai Idhul Fitri.
Tudingan bahwa lokasi tambang emas di Boltim terutama di wilayah Koperasi Nomontang adalah ilegal itu tidak benar.
Semua lokasi di bawah IUP Koperasi Nomontang adalah legal dan resmi dengan diterbitkannya kembali surat keputusan pembatalan pencabutan izin dengan nomor 20220603-01-22578 menyatakan bawah izin usaha pertambangan dengan nomor 503/DPMPTSPD/IUP-OP/285/X/2019 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
Selama ini lokasi tambang di Boltim selalu mendapat sorotan baik dari kalangan media dan LSM.
Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang sengaja mengganggu kegiatan penambangan dengan tidak memahami regulasi yang ada bahwa pada pasal 162 UU No 3 tahun 2020 : barang siapa yang sengaja mengganggu atau merintangi kegiatan usaha tambang legal pemegang IUP,IUPK,IPT, dan SIP akan dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
Di tempat lain para pelaku tambang naungan Koperasi Nomontang mengeluhkan bahwa lokasinya yang berada di wilayah IUP -OP Koperasi Nomontang dalam kegiatan penambangan selalu saja ada beberapa oknum sengaja mengganggu jalannya kegiatan penambangan. Bahkan membuat pemberitaan tanpa konfirmasi.
“Kami heran kenapa ada beberapa oknum yang mengatasnamakan media justru sengaja melakukan provokasi kepada masyarakat. Bahkan aparat keamanan yang diminta oleh pelaku kegiatan tambang untuk kepentingan keamanan dipersoalkan padahal permintaan pengamanan itu hak dari pelaku pengelolah kegiatan tambang yang legal dan resmi,” ungkap investor tambang Koperasi Nomontang.

























