Minahasa – Lagi-lagi, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Rommy P Leke SE MSi, terkesan melecehkan sesama Legislator di gedung Manguni, menyusul bahasa ‘menantang’ Badan Kehormatan DPRD Minahasa yang dilontarkan personil Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Selasa (21/04/2015).
Saat itu, ketika disinggung sejumlah media terkait rencana BK DPRD Minahasa yang bakal memanggil dirinya karena pernyataan melecehkan sesama anggota DPRD yang dilontarkannya sebelumnya pada saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Minahasa yang kemudian keluar di media massa, Leke malah berujar bila dirinyalah yang akan memanggil BK menghadap.
“Mana ngoni pe brita selanjutnya, kiapa so ta brenti? (Mana berita kalian wartawan selanjutnya, kenapa sudah berhenti?). Bukan saya yang akan dipanggil BK tapi saya yang akan memanggil mereka (BK, red) menghadap saya,” cetus Leke dengan santai kepada beberapa wartawan yang kala itu berada dengannya, juga bersama Sekretaris DPRD Minahasa, DR Christian Vicky Tanor SPi MSi.
Bahkan, ketika dicandai wartawan, dengan mengatakan ‘hati-hati Ketua, jangan sampai salah bicara’, Leke hanya menjawab, “Ini kan Kantor DPRD, jadi bebas bicara,” katanya lagi.
Terkait hal ini, Wakil Ketua BK DPRD Minahasa, Jefry Rombot saat dikonfirmasi menyesalkan pernyataan Rommy Leke tersebut, yang kembali melecehkan sesama anggotanya.
Rombot mengatakan, pihaknya akan segera mengambil sikap terkait pernyataan Leke tersebut yang dinilai sudah keterlaluan.
“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memperbincangkan hal ini guna untuk menindaklanjutinya. Sebagai anggota dewan yang terhormat, harus melihat dulu sisi buruknya saat mengeluarkan statement jangan asal bicara seenaknya, jangan sampai dengan hasil ini akan berdampak negatif, apalagi terhadap BK,” ungkap Rombot.
Pernyataan melecehkan Leke sendiri bermula saat ada pembahasan LKPJ Bupati Minahasa, Selasa pekan lalu.
Kala itu pembahasan dilakukan secara tertutup oleh kalangan media massa, ketika wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Leke selaku Ketua Pansus LKPJ, Leke berujar, pembahasan LKPJ secara tertutup dilakukan karena takut anggota Pansus yang lain salah bertanya dan terungkap ke media, sementara masih banyak anggota Pansus LKPJ yang belum banyak mengerti dan masih perlu banyak belajar.
“Takutnya anggota Pansus lain salah bertanya karena banyak yang belum paham,” jawab Leke enteng kala itu.
“Sesuai aturan tata tertib DPRD Minahasa nomor 102, pembahasan dalam rapat seperti LKPJ ini bisa saja dilangsungkan secara tertutup atau terbuka tergantung kesepakatan anggota rapat,” katanya lagi.
Atas pernyataan Leke yang terkesan melecehkan anggotanya tersebut yang bahkan sempat didengar Jefry Rombot, BK berencana akan memanggil Leke untuk mengklarifikasi dan mengkonfrontir dengan anggota yang mendengar langsung pernyataan Leke. Namun, lagi-lagi Leke justru melecehkan dan menganggap remeh kedudukan BK di DPRD Minahasa.(fernando lumanauw)




















