Tegakkan Aturan, Satpol-PP Minahasa Hentikan Reklamasi Tanpa Izin Pemilik RM Ho-Ho

Minahasa – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa, menghentikan aktifitas reklamasi yang dianggap ilegal oleh pemilik Rumah Makan Ho-Ho, di jalan Boulevard Tondano.

Kepala Satpol-PP Minahasa Meidy Rengkuan SH MAP, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (08/07) siang mengatakan, pihaknya melakukan penertiban karena aktifitas reklamasi tersebut melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan melanggar Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2017, tentang LP2B.

“Yang bersangkutan sudah yang kedua kalinya kami tindaki, setelah beberapa waktu lalu juga melakukan hal yang sama di lokasi berbeda dengan yang saat ini, atau tepatnya berseberangan jalan dengan lokasi saat ini,” terang Rengkuan.

Menurutnya, pelaku reklamasi ini sudah beberapa kali diberi peringatan atau teguran, namun tak pernah diindahkan. “Kami sudah menegur beberapa kali tapi tak diindahkan. Jadi, saat ini kami memberhentikan semua aktifitasnya secara paksa,” tukasnya.

Sementara, pantauan Cybersulutnews.co.id, nampak beberapa personil Satpol-PP Minahaaa berjaga di lokasi reklamasi, untuk memastikan tidak ada lanjutan reklamasi dari pemilik lahan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan